Salahsatu perintah Allah terkait dengan mereka kaum perempuan adalah masalah menutup aurat, dengan salah satunya memakai jilbab, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nur (24) ayat 31di atas. Namun jiwa manusia, menurut al-Qur'an diberikan dua potensi atau kecenderungan, yaitu potensi berbuat baik (taqwa) dan potensi berbuat buruk (fujur), sebagaimana firman Allah dalam surat asy-Syams (91) ayat 7-8:
Sebagianulama berpendapat bahwa jilbab sendiri adalah baju kurung dan ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Menurut Ibnu Abbas sendiri jilbab adalah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan.
Sehinggahukum tidak memakai jilbab keluar rumah bagi seorang wanita adalah tidak diperbolehkan dalam agama. Adapun beberapa akibat dari tidak memakai jilbab keluar rumah, seperti: Kehilangan identitas sebagai seorang muslimah. Setiap muslim diharuskan menutup aurat yang sudah ditetapkan batasan batasanya.
Ulamalainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, dan punggung (Ibnu Manzur, Lisân al-'Arab, entri. jalaba). Adapun menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah (al-Qasimiy, XIII: 4908). Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtubiy, VI: 5325).
Hukumanpertama yang akan didapatkan wanita tidak berjilbab adalah memiliki kepala seperti punuk onta yang berpunuk dua dan juga dipukul dengan cambuk seperti ekor sapi. Seorang wanita yang tidak memakai jilbab semasa hidupnya sudah dipastikan tidak akan masuk surga dan tidak mendapat bau surga.
Dengandemikian, maka masalah memakai jilbab adalah sama dengan masalah menutup aurat bagi wanita. Dalam hal menutup aurat bagi wanita ini menurut madzhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali, disebutkan dalam kitab al Fiqhul Islamy wa Adillatuhu karangan Dr. Wahbah az Zuhaili (terbitan Darul Fikr) juz 1 halaman 584-594 sebagai berikut:
. Pertanyaan Dari Happy Nurhidayat, melalui e-mail disidangkan pada hari Jum’at, 15 Jumadilakhir 1434 H / 26 April 2013 Pertanyaan Assalamu alaikum w. w. Bagaimana hukum dan cara mensikapi kebijakan pimpinan/ instansi tentang seragam instansi Jilbab yang transparan dan tidak besar menutup dada Menggunakan celana bagi wanita Berolah raga tetapi menggunakan pakaian yang tidak tertutup aurotnya misal sepak bola. Wassalamu alaikum w. w. Jawaban Wa alaikum-salam w. w. Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Semoga jawaban yang kami sajikan dapat memberikan solusi untuk permasalahan yang tengah dihadapi. Untuk menjawab pertanyaan pertama, yakni tentang jilbab yang tidak besar dan tidak menutup dada, kami akan menjelaskan bagaimana seharusnya muslimah berbusana dan menutup aurat. Tentang masalah jilbab, baik dari segi hukumnya, sifat, batasan, disertai contoh visualnya, sebenarnya telah beberapa kali dimuat dalam rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah, di antaranya pada No. 18 dan 19 tahun 2003, No. 22 tahun 2010 dan No. 5 tahun 2011. Intisari dari jawaban-jawaban tersebut akan kami ringkaskan di sini. Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung, sedangkan ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung Ibnu Manzur, Lisân al-Arab, entri. jalaba. Adapun menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah al-Qasimiy, XIII 4908. Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan al-Qurtubiy, VI 5325. Dari penjelasan tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita. Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya, atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja. Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur 24 31. Sedang syarat-syarat jilbab yang benar di antaranya adalah tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi. Oleh sebab itu, jika ada instansi yang menyediakan seragam bagi perempuan berupa jilbab yang transparan dan tidak menutup dada, berarti telah memberlakukan hal yang belum sesuai dengan ketentuan di atas. Bagi seorang perempuan yang bekerja di instansi tersebut, seyogyanya dapat memodifikasi jilbab atau kerudungnya sehingga tidak lagi tampak transparan. Kami menyarankan agar saudara atau orang yang bekerja di instansi tersebut dapat menyampaikan kepada pimpinan instansi tentang hukum atau cara menutup aurat yang benar berdasarkan pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad saw. Mengenai hukum memakai celana bagi wanita, kami tidak menemukan teks yang melarang perempuan memakai celana. Dalam persoalan keduniaan atau muamalah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak bertentangan dengan syari’ah al-Quran dan as-Sunnah. Kaidah ushul fiqh mengatakan الأَصْلُ فِي اْلمُعَامَلاتِ الإِبَاحَةُ، بِحَيْثُ لاَ تُخَالِفُ اْلمُعَامَلَةِ نَصًّا أَوْ قَاعِدَةً كُلِّيَّةً. Artinya “Asal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum.” Maksudnya adalah, bahwa dalam hal yang tidak berhubungan dengan ibadah, semuanya dibolehkan, yang tidak dibolehkan adalah yang ada nash pelarangannya secara jelas atau yang menyalahi aturan syari’ah secara umum. Sebagai contoh memeras anggur pada asalnya adalah boleh, asalkan tidak untuk dijadikan khamr. Begitu juga dengan memakai celana, asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat yang sudah kami sebutkan di atas, seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh, maka hukumnya boleh. Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan tentang berolahraga tanpa menutup aurat, maka kami sampaikan fatwa sebelumnya tentang batasan aurat laki-laki maupun perempuan sebagai berikut Aurat laki-laki terhadap laki-laki Menurut jumhur ulama, aurat laki-laki terhadap laki ialah antara pusat perut hingga lutut, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata Rasulullah saw duduk di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اْلفخذَ عَوْرَةٌ Artinya “Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.” [ditahrijkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy] Aurat perempuan terhadap perempuan Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat perempuan terhadap perempuan adalah sama dengan aurat laki-laki terhadap laki-laki. Aurat laki-laki terhadap perempuan Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki terhadap perempuan adalah dari pusat perut hingga lutut, baik terhadap mahram maupun bukan mahram. as-Sabuniy, 1971, II153 Aurat perempuan terhadap laki-laki Para ulama berbeda pendapat tentang aurat perempuan terhadap laki-laki, dan di antara pendapat-pendapat tersebut Majelis Tarjih menetapkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali muka dan pergelangan tangan “kaff”. Sebagaimana dijelaskan pada jawaban pertama di atas. Tidak terdapat nash yang menunjukkan pengecualian bagi ketentuan di atas, sehingga ketentuan di atas berlaku kapan saja dan di mana saja, sekalipun ketika berolahraga. Apabila tidak menutup aurat itu merupakan kebijakan dari instansi tempat saudara bekerja, maka sedapat mungkin saudara menolak dan tidak perlu mematuhinya sebagaimana tersirat dalam hadis berikut عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ. [رواه أبو داود] Artinya “Diriwayatkan dari Ali ra., bahwa Rasulullah saw. Bersabda Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Ketaatan hanya pada perkara yang baik’.” [HR. Abu Dawud] Tentu saja, cara menolak dan tidak mematuhi aturan sebuah instansi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam harus dengan baik pula, sehingga tidak menimbulkan akibat yang negatif. Kami menyarankan agar setiap orang yang mendapati instansi tempatnya bekerja menerapkan sesuatu yang belum sesuai dengan syariah, khususnya tentang busana muslimah ini, agar menyampaikan informasi ini dan mengajak pimpinan instansi untuk menerapkannya. Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mengajak kepada kebaikan dengan diskusi yang paling baik. ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ. النحل، 16 125 Artinya “Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” [QS. an-Nahl 16 125] Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Wallahu alam bish-shawab.
Seorang Muslimah apabila kerudungnya tidak diulurkan ke dadanya, adalah tidak benar dan tidak boleh. Sebab cara tersebut menyimpang dari ketentuan al-Qur`an yang mewajibkan mengulurkan kerudung ke atas dada. Jadi, jika seorang muslimah tidak mengulurkan kerudungnya ke dada, tapi malah mengikatnya ke belakang mengelilingi leher atau memasukkannya ke dalam baju, berarti dia meninggalkan kewajiban dan berdosa. Meskipun dada mereka sudah tertutup oleh kain dari baju. Allah SWT berfirmanوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ“Dan hendaklah mereka [perempuan beriman] menutupkan kain kerudung ke dadanya.” QS An-Nuur 31Dalam ayat tersebut, Allah SWT tidak berfirman “wal-yadhribna bi-khumurihinna” dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka lalu berhenti, sehingga seorang muslimah bebas memilih cara mengulurkan atau mengikat Allah SWT melanjutkan firman-Nya dengan tambahan “ala juyubihinna” ke atas dada mereka, sehingga bunyi lengkapnya adalah “wal-yadhribna bi-khumurihinna ala juyubihinna” Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka.Maka dari itu, muslimah yang mengikuti trend mode busana saat ini, yakni tidak mengulurkan kerudung ke atas dada, seakan-akan telah memutus bacaan ayat sebelum ayat itu selesai maknanya dengan tafsir ayat “wal-yadhribna bi-khumurihinna ala juyubihinna”, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam mengatakan kata khumur adalah bentuk jamak dari khimaar, yang artinya adalah maa yughathha bihi ar-ra`su apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala.Ringkasnya, khumur adalah kerudung. Sedang juyuub adalah bentuk jamak jayb, yang artinya maudhi’ al-qath’i min al-dir’i wa al-qamish tempat yang dipotong/terbuka pada baju atau kemeja. Ringkasnya, jayb adalah kerah/lubang baju. Jadi, perintah untuk menutupkan/mengulurkan kerudung ke atas juyub, artinya adalah adalah perintah menutupkan kerudung ke atas kerah/lubang baju yaitu pada sekitar leher dan demikian, ayat yang mulia di atas paling tidak menunjukkan dua hal, yaitu Pertama, bahwa leher dan dada adalah aurat wanita yang wajib ditutupiKedua, bahwa wajib hukumnya menutupkan/mengulurkan kain kerudung ke atas leher dan dada. Jadi, kerudung tidak hanya berfungsi menutupi kepala, namun sekaligus juga menutupi leher dan dada sini jelaslah, trend mode busana muslimah yang marak saat ini, yakni kerudung hanya difungsikan untuk menutup kepala, lalu diikat ke belakang atau dimasukkan ke dalam baju, serta tidak diulurkan menutup dada, adalah trend yang batil karena bertentangan dengan al-Qur`an. Kaum muslimah berdosa jika mengikuti cara berkerudung seperti itu, sebab mereka telah meninggalkan kewajiban, yakni menutupkan kerudung hingga menutupi dada al-Ijtima’i fi al-Islam Karya Taqiyuddin an-NabhaniAl-Iklil fi Istinbath at-Tanzil Karya Imam Suyuthi
— Pakai jilbab tapi tidak menutupi dada, bagaimana hukumnya? Ini penjelasan informasi bahwa jilbab itu berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung, sedangkan ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung Ibnu Manzur, Lisân al-Arab, entri. jalaba.Adapun menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah al-Qasimiy, XIII 4908.Sementara menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan al-Qurtubiy, VI 5325.Dua pengertianDari penjelasan tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat, yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju karena itu, perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala sini juga disimpulkan bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur 24 ayat pakai jilbabSementara syarat-syarat jilbab yang benar di antaranya adalah tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga tampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan tampak dan tidak sebab itu, jika ada instansi yang menyediakan seragam bagi perempuan berupa jilbab yang transparan dan tidak menutup dada, berarti telah memberlakukan hal yang belum sesuai dengan ketentuan di seorang perempuan yang bekerja di instansi tersebut, seyogyanya dapat memodifikasi jilbab atau kerudungnya sehingga tidak lagi tampak Tarjih Muhammadiyah menyarankan agar saudara atau orang yang bekerja di instansi tersebut dapat menyampaikan kepada pimpinan instansi tentang hukum atau cara menutup aurat yang benar berdasarkan pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad FA
loading...Di dalam Al-Quran terdapat beberapa dalil yang berkenaan dengan kewajiban wanita berjilbab, dan hukum bagi wanita yang tidak berjilbab. Foto ilustrasi/ist Menutup aurat adalah salah satu kewajiban perempuan muslimah. Salah satu cara menutup aurat ini adalah dengan berjilbab atau berhijab. Berjilbab pun juga merupakan kewajiban perempuan setelah menikah dan menjaga pergaulan dalam masih banyak kaum perempuan yang belum mengetahui dalil-dalil tentang kewajiban berjilbab ini dan bagaimana pula hukumnya. Sebenarnya di dalam Al-Qur'an terdapat beberapa dalil yang berkenaan dengan kewajiban wanita berjilbab. Baca juga Inilah Faedah Syahwat dan Cara Mengendalikannya Berikut di antaranya 1. Dalam QS Al Ahzab 59يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” QS Al Ahzab 59Ayat ini secara eksplisit menjelaskan bahwa wanita harus mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh. Artinya adalah berkewajiban untuk menggunakan kain yang menutupi tubuh dan auratnya sehingga tidak terlihat.Baca juga Jika Perempuan Memilih Bekerja, Inilah Syarat-syaratnya Untuk itu, bagaimanapun seorang perempuan yang sudah baligh harus menutupi auratnya dan tubuhnya. Apalagi, hal ini ditambah dengan berbagai penelitian bahwa hampir seluruh tubuh wanita memiliki keindahan dan dapat menarik hasrat seksual bagi lawan Dalam QS Al A’raf 26يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” QS Al-A’raf 26Dalam ayat ini Allah memerintahkan manusia untuk menutup aurat. Perintah ini sudah diberikan sejak Nabi Adam Alaihissalam ada dan artinya memang secara fitrah manusia diperintahkan untuk melakukan hal tersebut sejak ia ada. Perintah menutup aurat bukan hanya pada saaat Nabi Muhammad melainkan saat Nabi terdahulu pun sudah melakukannya. Untuk itu,perempuan khususnya yang memiliki aurat yang harus dijaga oleh dirinya harus memahami dan mengerti akan perintah ayat ini. Baca juga BPIP Raih Opini WTP dari BPK 3. Dalam QS An Nur 31وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS An-Nur 31Baca juga Premium dan Pertalite Dihapus, Pemerintah Tetap Harus Subsidi BBM Ayat di atas menjelaskan bahwa terdapat 'Hukum Wanita Tidak Berjilbab'. Dimana, seorang wanita wajib untuk menahan pandangan dan kemaluannya. Mereka diperintahkan untuk menutup kaing kudung ke dada, yang hari ini adalah jilbab atau seorang wanita tentu saja adalah aurat, untuk itu perlu ditutup dan jangan sampai terlihat. Hal ini karena secara natural akan membuat menarik dan memancing lawan jenis untuk memiliki hasrat bagi yang tidak mampu mengendalikannya.Baca juga Update Uji Klinis Vaksin Sinovac-Bio Farma, BPOM 500 Relawan Telah Disuntik Demikian, dalil dan ayat Al-Qur'an di atas, wajib hukumnya perempuan untuk berjilbab dan dilarang perempuan untuk membuka auratnya kecuali pada orang-orang A'lam wid
Assalamualaikum! Sadarkah kalian, gaya berhijab dari waktu ke waktu terus berkembang. Artikel Hijabyuk kali ini akan membahas tentang hukum memakai hijab fashion. Sebelum masuk ke pembahasan itu, mari kita kenali lebih dulu pergeseran tren fashion hijab di dunia secara universal. Tak pernah berhenti inovasi baru dalam dunia hijab terus bermunculan. Bahkan kini hijab menjadi salah satu elemen fashion penting yang diperhitungkan. Dari jilbab yang dulunya sederhana dan tidak banyak modifikasi, hingga kini tren berhijab yang sudah jauh lebih rumit dan melibatkan unsur fashion yang jilbab biasanya berupa bergo yang sederhana dan bisa dikenakan dalam waktu yang cepat. Tren ini kemudian terus berkembang hingga kini dalam bentuk ragam tutorial hijab instan. Tak berhenti sampai di situ. Jika dulu jilbab tampil dalam satu warna yang sederhana, kini tutorial hijab ombre juga jadi pilihan. Motif dan warna juga semakin bervariasi, misal warna-warni atau dalam spektrum hitam putih/ monochrome. Media sosial dan segala perkembangannya pun menjadi salah satu tolak ukur dalam bergaya, seperti yang ada dalam tutorial hijab kekinian Instagram Memakai Hijab FashionSesuai dengan perintah Allah SWT dalam Al-Quran, perintah menutup aurat bagi perempuan Muslimah sangat jelas dan tegas. Ada larangan dan hukum bagi yang tidak memakai hijab. Perempuan Muslimah diperintahkan untuk menutup aurat mereka kecuali wajah dan telapak tangan. Dalam QS Al-Ahzab ayat 59 juga disebutkan bahwa seorang pria Muslim harus menjamin Ibu, istri, dan anak-anak perempuannya menutup aurat. Khimar adalah istilah yang biasa digunakan untuk pakaian yang menutup aurat. Sementara ada juga perbedaan hijab, jilbab, dan kerudung berikut hal ini, hukum memakai hijab fashion menjadi pembahasan yang menarik di tengah tren fashion Muslimah yang berkembang sangat pesat. Kian banyak desainer muda yang merilis pakaian dan hijab Muslimah dengan ciri khas mereka masing-masing. Tutorialnya pun menarik untuk dijajal, seperti tutorial hijab Dian Pelangi dan tutorial hijab ala Zaskia Sungkar. Pada dasarnya sah-sah saja untuk memakai hijab fashion agar penampilan terlihat segar dan tidak kuno. Namun ada beberapa hal yang harus diingat agar upaya kita mengikuti tren yang berkembang tidak bertentangan dengan hukum memakai hijab bermodel. Berikut ini kami rangkum untuk kamu beberapa poin penting agar tidak menyalahi hukum memakai hijab fashionJaga Lekuk Tubuh. Pilah dan pilih tren fashion mana yang akan kamu pilih. Jangan sampai terpikat dengan item fashion tertentu dan berujung pada memperlihatkan lekuk tubuh. Tidak ada gunanya menjadi seorang yang fashionable jika tidak sesuai dengan hadist wanita Bahannya. Beragam bahan yang ditawarkan dalam tren fashion hijab saat ini juga kadang menjadi sesuatu yang menjebak. Pastikan bahan tidak transparan dan menerawang agar aurat kamu tetap terjaga dengan baik. Tidak ada gunanya mengenakan pakaian dan hijab yang menutup aurat jika bahan kainnya Lawan Jenis. Fashion tak mengenal batas. Tak menutup kemungkinan jika tren terbaru justru membuat kamu terlihat seperti lawan jenis. Siapa sangka jika item terbaru yang kamu koleksi ternyata justru membuatmu terlihat jauh dari ciri-ciri hijab syari dan justru bertentangan dengan syariat Islam. [AdSense-B]Menampakkan Sedikit Aurat. Perhitungkan juga tren yang kamu pilih, jangan sampai justru menampakkan aurat yang seharusnya dilindungi. Jenis hijab seperti turban, jika tidak dikenakan dengan baik, justru memperlihatkan bagian leher yang merupakan aurat. Gaya berhijab dengan turban menonjolkan bagian leher dengan memfokuskan volume di bagian kepala belakang. Ada lagi tren berhijab agar penggunanya tetap bisa menggunakan anting-anting sebagai pemanis. Model ini bisa jadi menyalahi aturan karena menampakkan aurat perempuan Muslimah yaitu telinga. Hindari tren fashion seperti ini, lebih baik menggunakan jenis aksesoris hijab yang tetap menutup aurat baca juga Cara Merawat Bros Jilbab.Ikuti Tata Cara Syari. Belakangan tren fashion Muslimah juga merambah ke gaya syari. Hal ini perlu disambut positif karena memberi banyak pilihan bagi Hijabers untuk mengenakan pakaian dan hijab yang sesuai dengan ketentuan Islam. Ciri-ciri utama busana syari adalah longgar dan sama sekali tidak menunjukkan lekukan tubuh. Kian banyak pilihan yang bisa kamu coba untuk berbusana dengan syari sesuai usiamu. Jilbabnya pun menutup dada dan tidak terlalu berlebihan baca juga Manfaat Menutup Aurat.Artikel Menarik LainnyaHukum Memakai Hijab PunukHukum Memakai Hijab Warna WarniHukum Memakai Hijab Hitam[AdSense-C]Perubahan tren fashion belakangan ini membuktikan bahwa Islam juga memberi ruang untuk berkreasi dalam ranah fashion Muslimah. Hal ini memberi warna baru, bahkan sempat beberapa kali membawa nama Indonesia diperhitungkan di kancah internasional, sebagai salah satu negara dengan fashion Muslimah yang paling berkembang. Fenomena ini membawa dampak positif dan negatif sekaligus, sehingga penting untuk tahu hukum memakai hijab seorang Muslimah yang bertanggung jawab, sangat penting untuk membentengi diri dan berpikir dua kali lebih bijak saat akan mengikuti tren fashion Muslimah terbaru. Hukum memakai hijab fashion tidak salah, selama masih dalam koridor sesuai dengan perintah Allah SWT untuk menutup aurat dalam Al-Quran. Bekali diri dengan kemampuan untuk menimbang baik buruknya sebuah item fashion saat kamu gunakan, agar tetap bisa mendapat manfaat menutup aurat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu semua ya untuk tetap istiqomah menutup aurat sebagai seorang perempuan Muslimah. Wassalamualaikum! 🙂 Tags hijab fashion, hukum berhijab, hukum berhijab fashion, hukum berjilbab, jilbab fashion
hukum memakai jilbab tidak menutup dada